Tidak dalam keadaan cacat mental, sakit keras, atau gangguan jiwa.
Tidak dalam keadaan terpidana.
Mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan:
Pasfoto ukuran 3 x 4 cm satu lembar.
Fotocopi KTP dan kartu keluarga (KK) masing-masing satu lembar.
Usia masuk anggota maksimal 65 tahun.
Menyetor kewajiban keuangan meliputi:
No
Uraian
Jumlah(Rp)
1.
Simpanan Pokok *
500.000
2.
Simpanan Wajib
25.000
3.
Simpanan Sukarela **
10.000
4.
Administrasi Keanggotaan
30.000
5.
Dana Pengembangan SDM
60.000
6.
Dana Gedung
100.000
8.
Solidaritas Duka Cita (Solduta)
50.000
Jumlah
775.000
(* Memilih minimal 1 simpanan antara lain Simapan, Betang, Sidara, Tulus, Tawa, UKM)
Status Keanggotaan
Anggota wajib melunasi Simpanan Pokok dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Anggota terdiri dari:
Anggota luar biasa adalah anggota yang berusia < 17 tahun dan > 70 tahun.
Anggota biasa adalah anggota yang berusia ≥ 17 tahun sampai dengan 70 tahun.
Anggota Keluar atau Dikeluarkan
Anggota keluar
Atas permintaan sendiri, yang bersangkutan:
mengisi formulir pengunduran diri;
melampirkan fotocopy KTP;
melunasi pinjaman beserta jasa pinjaman dan administrasi keterlambatan angsuran;
menyerahkan buku anggota;
membayar administrasi anggota keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk simpanan;
tidak berhak menarik kontribusi Solkes, Solduta, Dana gedung, Administrasi Keanggotaan, dan Dana Pengembangan SDM yang sudah disetorkan;
tidak berhak atas bantuan Solduta.
Meninggal dunia:
keanggotaan yang bersangkutan berakhir;
saldo Simpanan yang bersangkutan diserahkan kepada ahli waris setelah dikompensasi dengan kewajiban;
tidak ada biaya administrasi anggota keluar;
kewajiban ahli waris: melaporkan dan menyerahkan 1) Akta kematian dari pejabat yang berwenang; 2) Jika meninggal di rumah sakit melampirkan resume medis dan surat keterangan kematian; 3) Jika meninggal karena kecelakaan melampirkan surat keterangan dari Kepolisian; 4) KTP dan KK asli/fotokopi yang sudah dilegalisir kepada lembaga paling lambat dua bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia;
Buku Simpanan, sertifikat sijaka, dan buku anggota.
Anggota dikeluarkan jika melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan aturan-aturan yang berlaku.